Rabu, 08 September 2010

Gayus Diancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terancam 20 tahun penjara. Mantan pegawai pajak golongan III A ini dijerat jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010), dengan pasal kumulatif berlapis.

Dakwaan kesatu primair, Gayus dinyatakan, bersama Humala SL. Napitupulu dan Maruli P. Manurung, turut serta memperkaya diri sendiri atau korporasi, yakni PT. Surya Alam Tunggal. Sehingga keuangan negara dirugikan Rp 570.952.000. Ia diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berawal ketika PT SAT diwajibkan membayar pajak kurang bayar PPN dengan nilai Rp 487 juta. Setelah itu mereka ajukan keberatan karena pemeriksa pajak salah menerapkan aturan. Gayus mendapat disposisi peneliti berkas keberatan pajak PT SAT dengan dua bosnya. Setelah diteliti, Gayus menerima permohonan keberatan dan menerima permohonan penghapusan sanksi administrasi wajib pajak.

Permohonan keberatan PT SAT direalisasikan pihak Pajak dengan mentransfer Rp 570.952.000 ke rekening BRI PT SAT. "(Gayus dan bosnya) melawan hukum, telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. Surya Alam Tunggal sebesar Rp 570.952.000," ujar jaksa penuntut umum Rhein Singal.

Dakwaan kesatu subsidair, Gayus dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan sebagai pegawai negeri di pajak.

Sementara dalam dakwaan kedua primair, Gayus dijerat dalam perkara mafia hukum. Ia diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia diduga telah menjanjikan sesuatu kepada polisi.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Tak lain, upaya ini agar dirinya yang menjadi tersangka perkara pencucian uang, dan korupsi dapat dihentikan. Itu termaktub dari dakwaan jaksa penuntut umum di mana pemberian uang oleh Gayus agar dirinya tidak ditahan, rumahnya tidak disita dan uangnya sebesar Rp 500 juta tidak diblokir.

Sedangkan dakwaan ketiga, Gayus dijerat dengan ancaman pidana Pasal 6 ayat (1) hurua UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Gayus telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim Muhtadi Asnus dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Dakwaan keempat, Gayus telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Keterangan itu antara lain tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi wajib pajak. Harta mereka diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi. Perbuatan Gayus dijerat pasal 22 Jo pasal 28 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar