Rabu, 08 September 2010

Hakim Bebaskan 30 Koruptor!!!!

BANDA ACEH- Pemberantasan korupsi di Aceh memprihatinkan. Tercatat 30 terdakwa kasus tindak pidana korupsi divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan umum di Provinsi itu, sepanjang 2006-2010.

Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mencatat, 30 koruptor itu terlibat dalam 14 kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Mereka divonis bebas usai menempuh serangkaian persidangan baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tinggi (PT).

“Indikator ini menunjukan bahwa majelis hakim yang menangani persidangan kasus dugaan Tipikor tidak memahami substansi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata aktivis GeRAK Aceh, Hayatuddin di Banda Aceh, Rabu (8/9/2010).

Vonis bebas koruptor paling menonjol dalam dua tahun terakhir. Ada 21 terdakwa dari 10 kasus tindak pidana korupsi yang diputuskan bebas. 10 orang dibebaskan di 2009 selebihnya sepanjang 2010. Tujuh koruptor divonis bebas pada 2006-2007 dan dua lainnya dibebaskan pada 2008.

Tercatat, majelis hakim PN mendominasi dalam membebaskan koruptor dari jerat hukum. Dari 14 kasus, 11 diantaranya diputus bebaskan PN, selebihnya oleh PT dalam persidangan banding.

Catatan GeRAK Aceh, kasus korupsi divonis bebas itu diantaranya kasus penyalahgunaan dana instruksi Bupati Aceh Timur, pada 2002-2003 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,1 milyar dan terdakwanya, mantan bupati Aceh Timur, Azman Usmanuddin. Kasus itu putus pada 2007.

Kasus pencairan kas bon APBK Aceh Singkil oleh DPRK setempat dengan terdakwa mantan Bupati Aceh Singkil, Makmursyah Putra, mantan wakil bupati Aceh Singkil Muadz Vohry, mantan Sekdakab setempat Ridwan Hasan dan mantan Kabag keuangan Setdakab, Naga, SH. Mereka yang terlibat kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 milyar itu diputuskan bebas oleh PN Aceh Singkil pada Januari 2006.

Kasus korupsi biaya tak tersangka Pemkab Pidie 2002, dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,7 milyar. Terdakwa kasus itu, mantan bupati Pidie, Abdullah Yahya, mantan wakil bupati, Djalaluddin Harun dan bekas sekda setempat, Imran Usman dibebaskan PN Sigli, Kabupaten Pidie, Agustus 2009.

Selanjutnya kasus pembobolan kas Pemkab Aceh Utara di Bank BPD cabang Lhokseumawe, dengan nilai kerugian negara Rp1,5 milyar. Terdakwanya Heri Kurnia, pejabat di BPD itu dibebaskan PN Lhokseumawe, April 2010.

Terkait banyaknya vonis bebas terhadap koruptor, Hidayatuddin menuding karena perilaku penegak hukum di Aceh masih kental dengan indikasi korupsi dan masih tingginya praktik mafia kasus di Pengadilan umum Provinsi itu.

Mahkamah Agung didesak segera mengevaluasi semua hakim di Pengadilan Umum di Aceh. “Jika ini dibiarkan akan sangat menganggu penegakan hukum secara propesional,” ujar Hidayatuddin. Sebelumnya, catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, Aceh termasuk dalam lima besar Provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia, yakni 14 kasus.

sumber: http://ht.ly/18VsB3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar